Dokumen ini disusun sebagai pedoman operasional dalam mengoptimalkan sisa waktu pendataan selama 10 hari ke depan. Fokus utama strategi ini adalah memastikan seluruh wilayah kerja selesai didata tepat waktu dengan tetap menjaga kualitas hasil pendataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa target penyelesaian pada 15 Agustus merupakan langkah mitigasi percepatan penyelesaian lapangan, bukan perubahan terhadap ketentuan atau Prosedur Bisnis (Probis) pendataan. Rentang waktu setelah tanggal tersebut tetap dimanfaatkan untuk kegiatan pemeriksaan, penyempurnaan, penyisiran, dan penyelesaian berbagai anomali hasil pendataan.
Menjaga Fokus PPL pada Penyelesaian Pendataan
Efektivitas waktu kerja Petugas Pendataan Lapangan
Keberhasilan penyelesaian pendataan sangat bergantung pada efektivitas waktu kerja Petugas Pendataan Lapangan (PPL). Oleh karena itu, seluruh aktivitas yang berpotensi mengganggu proses pencacahan perlu diminimalkan.
Strategi yang harus diterapkan:
- Seluruh PPL diarahkan untuk tetap fokus pada kegiatan pencacahan hingga seluruh wilayah tugasnya selesai didata.
- Selama periode percepatan penyelesaian, PPL tidak perlu dibebani dengan kegiatan lain di luar proses pendataan, seperti rapat, pengarahan berulang, atau aktivitas administratif yang dapat mengurangi waktu pencacahan di lapangan.
- Seluruh PPL diinstruksikan agar menyelesaikan pendataan paling lambat 15 Agustus.
- Narasi mengenai penyelesaian pada tanggal tersebut telah disampaikan melalui Grup PML. Perlu ditegaskan kembali bahwa target tersebut merupakan strategi mitigasi percepatan penyelesaian, bukan perubahan terhadap Prosedur Bisnis yang berlaku.
-
Apabila terdapat arahan terkait peningkatan kualitas pendataan, penyampaiannya dilakukan secara berjenjang:
- Korwil/PJK → PML
- PML → PPL
Dengan mekanisme tersebut, waktu kerja PPL di lapangan tetap optimal sehingga tidak mengganggu produktivitas pencacahan.
Strategi Pendataan pada SLS yang Belum Tersentuh
Pendekatan sosial untuk meningkatkan penerimaan masyarakat
SLS yang sama sekali belum dilakukan pendataan memerlukan pendekatan sosial yang lebih efektif agar penerimaan masyarakat terhadap petugas meningkat sejak awal.
Ketua RT menjadi responden pertama yang didata.
Tujuannya adalah agar Ketua RT memahami secara langsung proses pendataan sehingga mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila terdapat pertanyaan mengenai kegiatan sensus.
Setelah proses pencacahan selesai:
- Tunjukkan kartu identitas petugas
- Gunakan atribut resmi BPS secara lengkap
- Pastikan masyarakat mengetahui bahwa kegiatan tersebut merupakan pendataan resmi pemerintah
Kepercayaan masyarakat pada awal kegiatan akan sangat mempengaruhi kelancaran pendataan berikutnya.
Lakukan dokumentasi berupa foto Ketua RT bersama petugas dengan ketentuan:
- Atribut BPS digunakan secara lengkap
- ID Card petugas terlihat jelas
Dokumentasi ini menjadi bukti bahwa pendataan telah dilaksanakan secara resmi.
Mintalah kesediaan Ketua RT untuk menyampaikan informasi pada grup WhatsApp warga bahwa beliau telah didata oleh petugas BPS. Apabila memungkinkan, sertakan foto bersama petugas.
Strategi ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat
- Mengurangi penolakan responden
- Mempercepat akses petugas kepada rumah tangga berikutnya
Strategi Peningkatan Cakupan Usaha oleh Task Force
Korwil dan PJK sebagai contoh praktik terbaik
Peran utama Task Force bukan hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menjadi contoh praktik terbaik (best practice) yang selanjutnya direplikasi oleh seluruh PML.
Seluruh kegiatan uji petik harus dilakukan bersamaan dengan inspeksi lapangan (sidak).
Gunakan Menu Monitoring Pendataan Usaha pada Web Simpul sebagai dasar pemilihan lokasi.
Prioritaskan SLS yang memiliki:
- Defisit usaha terbesar
- Capaian usaha pertanian rendah
- Capaian usaha nonpertanian rendah
- Indikasi ketidaksesuaian hasil pendataan
Tata cara penentuan prioritas mengikuti video panduan yang telah disampaikan.
Pada saat berada di lapangan lakukan pemeriksaan sebagai berikut:
a. Verifikasi Jumlah Usaha Keluarga
Bandingkan jumlah usaha hasil pendataan PPL dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Gunakan akun FASIH milik PML wilayah tersebut untuk membuka data keluarga yang sedang diverifikasi.
b. Pemeriksaan Usaha Pertanian
Lakukan observasi terhadap usaha pertanian yang terlihat secara kasat mata:
- Kolam ikan
- Kandang ternak
- Kebun
- Tanaman produktif di pekarangan
- Lahan pertanian
- Usaha pertanian lainnya
Bandingkan hasil observasi dengan isian pada FASIH. Apabila ditemukan usaha yang belum tercakup, lakukan penambahan pada kuesioner menggunakan PDF Editor.
c. Probing Usaha Nonpertanian
Lakukan probing secara mendalam terhadap:
- Usaha online
- Usaha rumahan
- Usaha jasa
- Perdagangan
- KBLI yang masih bernilai nol atau sangat rendah
Apabila ditemukan usaha yang belum tercatat pada FASIH, tambahkan pada kuesioner menggunakan PDF Editor.
d. Penyampaian Hasil Koreksi
Setelah dilakukan koreksi, segera kirimkan file PDF Editor kepada PPL yang bersangkutan agar dilakukan input sesuai kondisi lapangan.
Setiap kegiatan uji petik wajib dilaporkan pada worksheet yang telah disediakan. Minimal memuat:
- Jumlah usaha sebelum uji petik
- Jumlah usaha setelah uji petik
- Jumlah penambahan usaha
Laporan ini akan menjadi bahan evaluasi efektivitas kegiatan penyisiran.
Metode uji petik yang dilakukan Korwil dan PJK harus direplikasi oleh seluruh PML pada SLS lain yang menjadi tanggung jawabnya.
Dengan demikian, peningkatan kualitas dan kelengkapan data tidak hanya bergantung pada Task Force.
Strategi Peningkatan Cakupan Usaha oleh PPL
Probing maksimal dan konfirmasi ke pihak terkait
Korwil dan PJK melakukan rekapitulasi seluruh SLS yang:
- Belum selesai didata
- Belum tersentuh pendataan
Rekap tersebut kemudian dilengkapi dengan:
- Target jumlah usaha nonpertanian
- Target jumlah usaha pertanian
yang diperoleh melalui Web Simpul. Informasi tersebut disampaikan kepada masing-masing PPL sebagai acuan minimal capaian usaha pada setiap SLS.
PPL diharapkan melakukan probing secara maksimal sehingga jumlah usaha yang diperoleh minimal mendekati target.
Apabila setelah probing secara mendalam jumlah usaha masih jauh di bawah target, PPL diminta melakukan konfirmasi kepada:
- Ketua RT
- Tokoh masyarakat
- Aparat desa
mengenai kondisi usaha yang ada saat ini. Informasi tersebut menjadi bahan evaluasi apakah memang terjadi perubahan kondisi ekonomi wilayah atau masih terdapat usaha yang belum berhasil ditemukan.
Monitoring Harian Capaian Petugas
Evaluasi, identifikasi hambatan, dan motivasi
PJK melakukan monitoring perkembangan seluruh petugas setiap hari.
Kegiatan monitoring meliputi:
- Evaluasi capaian harian
- Identifikasi hambatan lapangan
- Pemberian solusi
- Motivasi kepada petugas yang belum mencapai target
Tim pelaksana akan menyediakan:
- Target harian per kecamatan
- Rata-rata target per petugas
Selanjutnya PJK membagi target tersebut secara proporsional kepada masing-masing PPL sesuai beban wilayah.
Yang terpenting adalah total capaian seluruh PPL dalam satu kecamatan mampu memenuhi target harian kecamatan tersebut.
Pembagian Peran
Agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan
Agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan, pembagian tugas selama 10 hari ke depan adalah sebagai berikut:
- Melakukan uji petik
- Melakukan sidak lapangan
- Menyisir SLS yang memiliki defisit usaha tinggi
- Meningkatkan kualitas hasil pendataan
- Menemukan usaha yang belum tercakup
- Mendampingi Task Force
- Mereplikasi metode penyisiran
- Melakukan pembinaan kepada PPL
- Memastikan hasil koreksi segera ditindaklanjuti
- Fokus menyelesaikan seluruh SLS yang belum selesai
- Menyelesaikan SLS yang belum tersentuh
- Melakukan probing secara maksimal
- Memastikan seluruh target pendataan selesai paling lambat 15 Agustus
Penutup
PPL berfokus pada penyelesaian seluruh pendataan hingga seluruh SLS selesai dicacah paling lambat 15 Agustus.
Task Force (Korwil dan PJK) dan PML berfokus pada penyisiran kualitas, khususnya pada SLS yang telah selesai didata tetapi masih menunjukkan defisit jumlah usaha yang tinggi berdasarkan hasil monitoring Web Simpul.