PPL dan PML WAJIB meminta izin kepada penguasa wilayah/Ketua SLS/RT/RW sebelum memulai pendataan
PPL dan PML WAJIB meminta izin kepada penguasa wilayah/Ketua SLS/RT/RW sebelum memulai pendataan
Koordinasi formal & informal dengan tokoh masyarakat/pengurus SLS
Menghindari persepsi negatif dan penolakan dari warga
Menghormati budaya sopan santun masyarakat Tasikmalaya
Jika Ketua SLS tidak ada: Koordinasi ke tingkat RW atau kampung
Koordinasi dengan Tokoh Masyarakat
Menggunakan Peta WS (Wilayah Sensus) atau Peta WSS (Sub-SLS)
Lewat cacah (tidak terdata) atau Ganda cacah (terdata dua kali)
PPL dan PML telusuri batas wilayah sebelum pendataan dimulai
Pastikan batas geografis pada peta sesuai kondisi lapangan
Setiap bangunan yang dikunjungi diberi noktah dan nomor urut pada peta
Penguasaan Wilayah di Lapangan
Gunakan Bahasa Sunda jika responden lebih menyukainya → suasana lebih akrab → jawaban lebih jujur
Berpakaian rapi dengan atribut resmi (rompi dan tanda pengenal)
Bersikap sopan dan menghormati adat istiadat setempat
Memilih waktu kunjungan yang tepat sesuai kebiasaan masyarakat
Catatan: Kualitas data sangat dipengaruhi oleh etika berwawancara
Pendekatan Berbasis Kearifan Lokal
Pendataan door-to-door menggunakan aplikasi FASIH-Mobile (moda CAPI)
WAJIB melakukan sinkronisasi sebelum ke lapangan:
• Sync Survei - Mengunduh data survei terbaru
• Sync Assignment - Mengunduh daftar penugasan terbaru
Setiap bangunan yang dikunjungi WAJIB dilakukan geotagging
Pengisian waktu kunjungan di aplikasi
Memastikan akurasi lokasi unit usaha
Teknologi CAPI untuk Pendataan
Untuk menjamin kelengkapan cakupan, petugas harus gigih dalam menemui responden
Jika responden tidak berada di tempat:
WAJIB melakukan minimal 3 kali kunjungan pada waktu yang berbeda
Ambil foto bangunan tampak depan
Laporkan kepada PML sebagai kasus nonrespons
Kunjungan Door-to-Door
PPL dan PML harus menerapkan pertemuan dengan pola:
Adaptasi lingkungan di wilayah Tasikmalaya
Pendalaman pemahaman teknis pendataan
Penyelesaian kendala lapangan secara cepat
Catatan: Wilayah Tasikmalaya mungkin memiliki karakteristik usaha yang beragam
Pertemuan Evaluasi Tim
Setiap bangunan yang telah didata, baik yang memiliki usaha maupun tidak, WAJIB ditempeli stiker SE2026 pada kunjungan pertama
Alat kontrol bagi PML
Memastikan seluruh bangunan dalam suatu SLS sudah tercakup
Mencegah pendataan ganda atau terlewat
Penting: Stiker ditempel pada kunjungan pertama, bukan kunjungan berikutnya
Stiker Resmi SE2026
Jika UB sudah ada di daftar assignment atau menu lookup:
Pendataan rincian keuangan UB akan ditindaklanjuti oleh PPL-UB (petugas khusus)
Jika Kabupaten Tasikmalaya termasuk wilayah dengan jumlah UB kurang dari 20, maka PPL door-to-door bertanggung jawab melakukan pendataan lengkap hingga selesai
Pendataan Unit Usaha