| Sektor Usaha | Kategori | Unit Usaha | Tenaga Kerja | Proporsi Unit | |
|---|---|---|---|---|---|
| Perdagangan Besar & Eceran | G | 83.581 | 127.271 | 44,4% | |
| Industri Pengolahan | C | 51.643 | 96.327 | 27,5% | |
| Sektor lainnya (gabungan) | — | 52.844 | 125.505 | 28,1% | |
| Total | 188.068 | 349.103 | 100% |
Unit usaha berstatus tidak berbadan usaha. Di samping itu, 174.713 usaha tidak memiliki catatan keuangan, sehingga tertutup dari akses KUR perbankan.
Unit usaha beroperasi lebih dari 10 tahun — bukti ketangguhan wirausaha lokal. Ditambah 39.900 usaha beroperasi 6–10 tahun.
Unit usaha tidak memanfaatkan internet. Hanya 2.082 usaha (1,1%) berjualan daring — pasar produk terkurung secara geografis.
Rekomendasi BPS Kabupaten Tasikmalaya kepada Pemerintah Daerah berdasarkan temuan SE2016. Pembangunan ekonomi tidak memerlukan investasi konglomerat — cukup fasilitasi yang tepat sasaran.
Prioritaskan perbaikan jalan dari sentra produksi kerajinan dan konveksi menuju jalur distribusi. Bangun Trading House untuk produk industri pengolahan lokal.
DPMPTSP dan desa/kelurahan membuat NIB secara massal dan gratis. Formalisasi adalah pintu masuk ke akses permodalan bank.
Dinas KUKM menyelenggarakan pelatihan pembukuan sederhana agar usaha mikro menjadi bankable dan layak mendapat KUR.
Pelatihan foto produk, pembuatan akun toko online, dan wifi-corner di sentra industri agar produk menjangkau pasar nasional.
"Kekuatan Kabupaten Tasikmalaya justru terletak pada ratusan ribu kemandirian rakyatnya di sektor Usaha Mikro. Tugas Pemerintah Daerah hanyalah menjadi fasilitator: mudahkan izinnya, ajari pembukuannya, perbaiki jalan logistiknya, dan ajari mereka cara berjualan lewat internet. Jika ini dilakukan, ekonomi Kabupaten Tasikmalaya akan melesat dan sangat tangguh terhadap goncangan ekonomi global."